“Tidak ada suatu amalan yang lebih utama daripada menimba ilmu jika disertai dengan niat yang lurus.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 26)
Rabu, 21 Januari 2015

05.25
Asy-Syaikh al-'Allaamah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullaah.

PERTANYAAN

Apa hukum surat menyurat antara pemuda dengan pemudi bila surat menyurat itu tidak mengandung kefasikan, kerinduan atau kecemburuan?

JAWABAN

Seorang laki-laki tidak boleh menyurati wanita yang bukan mahramnya, karena hal ini mengandung fitnah, mungkin si pengirim menduga bahwa hal tersebut tidak mengandung fitnah, tapi sebenarnya setan tetap bersamanya yang senantiasa menggodanya dan menggoda wanita itu.

Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan,

Barangsiapa yang mendengar Dajjal hendaklah ia menjauhinya, beliau mengabarkan, bahwa seorang laki-laki didatangi Dajjal, saat itu ia seorang Mukmin, namun karena masih bersama Dajjal sehingga dia pun terfitnah. [HR. Abu Dawud dalam al-Malahim no. 4319; Ahmad 4/431, 441]

Dalam surat menyurat antara para pemuda dengan para pemudi terkandung fitnah dan bahaya yang besar yang harus dijahui, walaupun penanya menyebutkan bahwa surat-surat itu tidak mengandung kerinduan maupun kecemburuan. Adapun surat menyurat antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita, maka hal ini boleh kecuali ada yang membahayakan.

Sumber: Fatawa al-Mar'ah al-Muslimah, hlm. 578

Alih Bahasa: Abu Uthbah Miqdad al-Ghifary hafizhahullaah.

WA Forum Riyadhul Jannah Wonogiri

0 komentar:

Posting Komentar