“Tidak ada suatu amalan yang lebih utama daripada menimba ilmu jika disertai dengan niat yang lurus.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 26)
Rabu, 21 Januari 2015

05.28
PENANYA :

Pekerjaan saya adalah perawat yang terkadang saya harus menyuntik pasien wanita, apa hukumnya?

JAWAB :

Cukuplah anda memberikan suntikan kepada pasien laki-laki saja. Anda tidak boleh menyuntik karena hal itu akan menyebabkan fitnah, Seharusnya yang menangani hal itu adalah perawat wanita. Alloh lah yang memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wasalam keluarga dan Sahabatnya.

Sumber : Fatwa Lajnah Da'imah no.17054

Abu Hamzah Rifqi

Disalin dari Whatsapp Forum Ilmiyah Karanganyar

0 komentar:

Posting Komentar