PENANYA :
Pekerjaan saya adalah perawat yang terkadang saya harus menyuntik pasien wanita, apa hukumnya?
JAWAB :
Cukuplah anda memberikan suntikan kepada pasien laki-laki saja. Anda tidak boleh menyuntik karena hal itu akan menyebabkan fitnah, Seharusnya yang menangani hal itu adalah perawat wanita. Alloh lah yang memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi Muhammad Sholallohu alaihi wasalam keluarga dan Sahabatnya.
Sumber : Fatwa Lajnah Da'imah no.17054
Abu Hamzah Rifqi
Disalin dari Whatsapp Forum Ilmiyah Karanganyar
Rabu, 21 Januari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar