“Tidak ada suatu amalan yang lebih utama daripada menimba ilmu jika disertai dengan niat yang lurus.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 26)
Sabtu, 14 Januari 2017



Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini -hafidzahullah-_



*Pertanyaan:*

Seseorang dalam keadaan junub kemudian shalat fardhu. Kondisi dia pada saat itu dalam keadaan sakit (demam). Ia ingat setelah masuk dua kali shalat fardhu. Apakah shalat yang dilakukannya sah? Jika harus mengqadha, bagaimana caranya?




*Jawaban:*

Shalat fardhu yang dilaksanakan tanpa mandi karena lupa, wajib diqadha. Jika demam dan akan termudaratkan oleh air (tambah sakit atau memperlama kesembuhan), boleh tayammum.

Cara mengqadhanya digabung keduanya pada waktu zhuhur. Jadi,  setelah shalat zhuhur, langsung qadha zhuhur lalu qadha ashar.


➰asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-102/

0 komentar:

Posting Komentar