“Tidak ada suatu amalan yang lebih utama daripada menimba ilmu jika disertai dengan niat yang lurus.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 26)
Jumat, 26 Desember 2014

13.06
Syaikh Muqbil -rahimahullah- pernah di tanya :

Apakah boleh mengonsumsi minuman PEPSI setelah mengetahui padanya terdapat dzat gas (apa hukumnya ) bersama dengan dalil?

Jawaban:

"Yang terpenting jika seorang telah memastikan kalau didalamnya ada campuran sesuatu dari khamr atau mengandung minyak babi maka jangan diminum..

Adapun kita sekarang dalam kondisi tidak mengetahui..

Walaupun sempat ada yang mengatakan bahwa didalamnya (PEPSI) mengandung minyak babi..
namun tetap harus di pastikan..

Sehingga jika telah pasti mengandung sesuatu dari yang harom maka tinggalkan Wallahu a'lam.."

Dialih bahasakan oleh Al Akh Abdul Majid Medan

WA Thullab Al Fyusy

Disalin dari Whatsapp Muslimah Salafiyah Solo tanpa font arabic

0 komentar:

Posting Komentar