“Tidak ada suatu amalan yang lebih utama daripada menimba ilmu jika disertai dengan niat yang lurus.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 26)
Rabu, 30 Desember 2015



🔥🌐🏠 HUKUM MEMBAWA ANAK KE MASJID

✒️📂 Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

📬 Pertanyaan: Apa hukum membawa anak ke masjid?
Apakah sunnah sebagaimana dikatakan sebagian pihak? Ataukah cuma sekedar boleh saja?
Dikarenakan anak-anak akan menggangu orang-orang yang shalat sebagaimana dikatakan sebagian orang.

🔓 Jawaban: Hukum membawa anak ke masjid dirinci:

⏩💡 Jika anak tersebut telah genap berusia tujuh tahun, maka dia sudah bisa disuruh untuk shalat. Maka sang ayah atau kakaknya harus mengajak dia untuk shalat (di masjid) agar dia bisa terbiasa dalam menjaga shalat.

⏩🚫 Adapun kalau belum genap tujuh tahun, maka tidak perlu untuk diajak ke masjid dan belum disyariatkan untuk itu
✋🏻❌ dikarenakan dia bisa mengganggu orang yang shalat dengan main-mainnya dia atau ngobrolnya dia yang ke sana-kemari.

👋🏻 Maka yang utama, jangan membawanya ke masjid dikarenakan bisa mengganggu orang yang shalat. Jazaakumullohu khairaa

📚 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/16165

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

⚪️ WhatsApp Salafy Indonesia || http://forumsalafy.net/hukum-membawa-anak-ke-masjid/
⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy

0 komentar:

Posting Komentar