Penanya:
Fadhilatus Syaikh yang semoga diberi taufik oleh Allah, jika seorang wanita mengalami haidh pada awal waktu Zhuhur, apakah dia harus menqadha’ shalat?
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah:
Tidak, dia hanya wajib mengqadha' jika mengalami haidh di akhir waktu shalat. Jika dia mengalami haidh di akhir waktu shalat sementara dia belum mengerjakan shalat, maka dia wajib mengqadha'. Adapun jika dia mengalami haidh di awal waktu, sementara waktunya panjang, dia boleh mengakhirkan shalat, namun ketika itu haidh datang di waktu yang dia diberi keluasan untuk mengakhirkan, maka dia tidak berdosa dan tidak wajib mengqadha'.
Sumber artikel:
http://www.alfawzan.af.org.sa/node/7936
Alih bahasa: Abu Almass
Jum’at, 25 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Disalin dari Whatsapp Ukhuwah Ikhwah Mahad Daarussalaf, Senin 28 April 2014, 21.37 PM
Jumat, 26 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar