“Tidak ada suatu amalan yang lebih utama daripada menimba ilmu jika disertai dengan niat yang lurus.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 26)
Selasa, 28 Oktober 2014

10.44
Pertanyaan :

Bismillah. Afwan ustadz... apakah setiap jilbab yang membuat pemakaiannya tampak cantik, maka dihukumi harom mengenakannya, Semisal jilbab butterfly.

Dijawab oleh Ustadzuna Abu Abdillah Muhammad Afifuddin Hafidzohullah :

Bahasa yg tepat: Setiap jilbab/hijab yang mengundang fitnah bagi yang memandangnya maka tidak boleh dipakai. Sebab pada umumnya jilbab fitnah pasti ada unsur mukholafah syar'iyyah.

Adapun jilbab yang mengandung unsur زينة (ziinah/perhiasan) maka dirinci:

Bila tampak terlihat orang lain maka tidak boleh, tapi

Bila tersembunyi maka tidak masalah karena 'illat (alasan) pelarangannya adalah fitnah.

Adapun jilbab yang membuat pemakainya merasa lebih cantik maka ini dikembalikan pada dzat jilbabnya, syar'i atau tidak.

Kalau syar'iy maka tidak masalah dan perasaan itu bagi muslimah sholihah hal yang wajar dia merasa cantik dengan sesuatu yang syar'i dan merasa jijik dengan hal yang melanggar syar'i, namun

Kalau jilbabnya tidak syar'i maka jelas tidak boleh dan perasaan tersebut tidak dibenarkan.

Intinya cantik itu sifatnya relatif dan tolak ukur kita adalah syari'at.

Barakallahu fiikum.

WA Thullab Al Bayyinah

Disalin dari Whatsapp Indahnya Ta'awun, Selasa 28 Oktober 2014, 10.44AM

0 komentar:

Posting Komentar