“Tidak ada suatu amalan yang lebih utama daripada menimba ilmu jika disertai dengan niat yang lurus.” (Tajrid al-Ittiba’ fi Bayan Asbab Tafadhul al-A’mal, hal. 26)
Kamis, 15 Oktober 2015

16.09
BERAPA JARAK ANTARA DUA KAKI SEORANG YANG SHALAT (KETIKA BERDIRI)

Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani رحمه الله‎ menjawab:

Tidak ada (dalil dari) sunnah untuk (jawaban) pertanyaan ini. Seorang muslim jika shalat sendirian, atau menjadi imam, ia boleh berdiri dengan yang nyaman/mudah baginya, sama saja apakah membentangkan kedua kakinya sejarak lima jari, seperti yg dikatakan oleh sebagian madzhab dengan tanpa hujjah atau lebih dari itu atau kurang dari itu.

Adapun jika ia shalat di dalam shaf, maka di sana ada berdiri yg ditetapkan yg harus. Harus merenggangkan kedua kakinya sehingga kaki yg kanan menempel dengan kaki kiri temannya, menjadi barisan yang seperti Allah Ta’ala katakan :
”Seperti bangunan yang kokoh.”
Lurusnya shaf itu bersamaan dengan lurusnya kaki dan bahu, ini termasuk kewajiban dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam :
”Luruskan shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk menegakkan shalat.” Dalam riwayat lain : ”Termasuk kesempurnaan shalat.”

Maka shalat yg shafnya tidak lurus itu akan berkurang nilainya berdasarkan hadits ini. Maka harus merapat, dan merapatnya ini menuntut adanya jarak antara dua kaki yg berbeda-beda antara seorang dengan lainnya.

Dan hendaknya seorang laki-laki itu memperhatikan, lebih-lebih wanita, bahwasanya merenggangkan kedua kaki itu tidak sepantasnya berlebih-lebihan. Sampai terjadi jarak/celah diantara dua bahu.
Sebagian ikhwan salafiyin memindahkan kedua kakinya ke kaki teman sebelahnya. Ketika temannya merasakan kaki temannya menyentuh kakinya dia spontan bergeser. Lalu ikhwan ini menggeser kakinya kali yg kedua.!!! Apakah engkau memaksa manusia sampai mereka beriman semuanya!

Dengan semata-mata engkau memindahkan kakimu? Dan engkau telah paham, kalau ini tidak termasuk sunnah, maka tinggalkanlah!
Dan secara akal, menempelkan bahu dengan bahu itu lebih baik daripada menempelkan kaki dengan kaki lalu terjadi celah diantara dua bahu.

{Selesai perkataan Asy-Syaikh Al-Allaamah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله‎ dari kitab Syarh Al-Adabil mufrad}.
* Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar hafizhahullah

0 komentar:

Posting Komentar