BERAPA JARAK ANTARA DUA KAKI SEORANG YANG SHALAT (KETIKA BERDIRI)
Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani رحمه الله menjawab:
Tidak ada (dalil dari) sunnah untuk (jawaban) pertanyaan
ini. Seorang muslim jika shalat sendirian, atau menjadi imam, ia boleh
berdiri dengan yang nyaman/mudah baginya, sama saja apakah membentangkan
kedua kakinya sejarak lima jari, seperti yg dikatakan oleh sebagian
madzhab dengan tanpa hujjah atau lebih dari itu atau kurang dari itu.
Adapun jika ia shalat di dalam shaf, maka di sana ada
berdiri yg ditetapkan yg harus. Harus merenggangkan kedua kakinya
sehingga kaki yg kanan menempel dengan kaki kiri temannya, menjadi
barisan yang seperti Allah Ta’ala katakan :
”Seperti bangunan yang kokoh.”
Lurusnya shaf itu bersamaan dengan lurusnya kaki dan bahu,
ini termasuk kewajiban dalam shalat. Sebagaimana sabda Nabi
shallallahu’alaihi wasallam :
”Luruskan shaf kalian, karena lurusnya shaf termasuk menegakkan shalat.” Dalam riwayat lain : ”Termasuk kesempurnaan shalat.”
Maka shalat yg shafnya tidak lurus itu akan berkurang
nilainya berdasarkan hadits ini. Maka harus merapat, dan merapatnya ini
menuntut adanya jarak antara dua kaki yg berbeda-beda antara seorang
dengan lainnya.
Dan hendaknya seorang laki-laki itu memperhatikan,
lebih-lebih wanita, bahwasanya merenggangkan kedua kaki itu tidak
sepantasnya berlebih-lebihan. Sampai terjadi jarak/celah diantara dua
bahu.
Sebagian ikhwan salafiyin memindahkan kedua kakinya ke kaki
teman sebelahnya. Ketika temannya merasakan kaki temannya menyentuh
kakinya dia spontan bergeser. Lalu ikhwan ini menggeser kakinya kali yg
kedua.!!! Apakah engkau memaksa manusia sampai mereka beriman semuanya!
Dengan semata-mata engkau memindahkan kakimu? Dan engkau telah paham, kalau ini tidak termasuk sunnah, maka tinggalkanlah!
Dan secara akal, menempelkan bahu dengan bahu itu lebih
baik daripada menempelkan kaki dengan kaki lalu terjadi celah diantara
dua bahu.
{Selesai perkataan Asy-Syaikh Al-Allaamah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin Al-Albani رحمه الله dari kitab Syarh Al-Adabil mufrad}.
* Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar hafizhahullah
0 komentar:
Posting Komentar